get app
inews
Aa Text
Read Next : Dinkes Catat 8 Kasus Covid-19 di Batam, Dua Meninggal Dunia

Cegah Varian Omicron Masuk RI, Sekjen Kemenkumham: Pintu Masuk Warga Asing dari 11 Negara Ditutup

Rabu, 01 Desember 2021 | 14:15 WIB
header img
Sekjen Kemenkumhan, Komjen Pol Andap Budhi Revianto.(Foto:Batam.iNews.id/Dicky Sigit Rakasiwi)

BATAM, iNews.Batam.id - Covid-19 varian Omicron yang sedang menghebohkan, membuat pemerintah bertindak cepat. Pemerintah Indonesia tidak mau kecolongan.

Untuk itu, pemerintah melalui Kemenkumham akan menutup akses masuk darat, laut dan udara para pendatang atau warga asing dari 11 negara.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumhan RI, Komjen Pol Andap Budhi Revianto mengatakan, Indonesia langsung melakukan langkah antisipasi melalui kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 nomor 23 tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19.

Implementasi kebijakan tersebut memperketat pintu-pintu masuk negara baik darat, laut maupun udara. Menutup sementara akses pendatang dari 11 negara. Penerapan masa karantina 7-14 hari bagi WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia. Kebijakan tersebut berlaku efektif mulai tanggal 29 November 2021

Komjen Pol Andap Budhi Revianto mengibau, agar warga tetap waspada dengan penyebaran Covid-19 tersebut. Apalagi dengan munculnya varian baru yang bisa berpotensi menjadi penyebab lonjakan penderita Covid-19.

"Jangan kita remehkan Covid-19, marilah saling menjaga. Karena Covid-19 belum berakhir. Tetap disiplin prokes, minimalisir mobilisasi," kata Komjen Pol Andap Budhi Revianto melalui pesan singkatnya, Rabu (1/12/21).
 

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut