Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Usut Temuan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar, Tim 9 Periksa Febrie Adriansyah di Rutan KPK
Advertisement . Scroll to see content

Nekat Nyalakan Kembang Api Malam Tahun Baru 2022, Polisi Akan Sanksi Warga

Kamis, 23 Desember 2021 | 11:05 WIB
  • author Irfan Ma'ruf
Nekat Nyalakan Kembang Api Malam Tahun Baru 2022, Polisi Akan Sanksi Warga
Ilustrasi pesta kembang api. (Dok sindonews.com)

JAKARTA, iNews.id - Sikap tegas akan diambil polisi terhadap warga yang tetap menyalakan kembang api atau petasan malam Tahun Baru 2022.

Polda Metro Jaya melarang masyarakat DKI Jakarta merayakan malam pergantian Tahun Baru 2022 dengan menggunakan kembang api. Masyarakat yang tetap bandel menyalakan kembang api maupun petasan akan dikenakan sanksi.  

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan mengatakan, masyarakat yang tetap melakukan perayaan dengan kembang api akan dikenakan sanksi.  

"Iya kan melanggar ketertiban umum, KUHP-nya juga kena, melanggar protokol kesehatan," kata Zulpan, Rabu (22/12/2021).  

Dia menegaskan bahwa masyarakat yang tetap memainkan kembang api maupun petasan akan mendapat sanksi. Pelanggaran yang dikenakan masyarakat akan terancam melanggar ketertiban umum. 

Editor: Sazili MustofaEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut