Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Usut Temuan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar, Tim 9 Periksa Febrie Adriansyah di Rutan KPK
Advertisement . Scroll to see content

Nekat Nyalakan Kembang Api Malam Tahun Baru 2022, Polisi Akan Sanksi Warga

Kamis, 23 Desember 2021 | 11:05 WIB
  • author Irfan Ma'ruf
Nekat Nyalakan Kembang Api Malam Tahun Baru 2022, Polisi Akan Sanksi Warga
Ilustrasi pesta kembang api. (Dok sindonews.com)

Zulpan menjelaskan bahwa aturan tersebut diberlakukan untuk menekan terjadinya kerumunan yang dapat mengakibatkan penyebaran Covid-19. 

"Dilarang (menyalakan kembang api atau petasan). Biasanya kan pesta tahun baru diselenggarakan oleh Pemda baik itu di Ancol dan HI. Nah tahun ini saya rasa ini tahun kedua kita hadapi pandemi ya," ujar dia. 

Meski demikian dia tidak menjelaskan perihal sanksi yang akan diterima oleh masyarakat bandel menyalakan kembang api. 

"Tergantung ya. Saya engga bisa ngomong dulu karena belum ada yang melakukan. Yang jelas ada sanksi," pungkasnya.

Editor: Sazili MustofaEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut