Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dabo Singkep Mulai Bersolek Jelang Tahun Baru Imlek
Advertisement . Scroll to see content

PERISTIWA  24 JANUARI: Presiden Gus Dur Keluarkan Kepres Izinkan Tahun Baru Imlek Dirayakan

Senin, 24 Januari 2022 | 09:36 WIB
  • author Tim iNews.id
PERISTIWA  24 JANUARI: Presiden Gus Dur Keluarkan Kepres Izinkan Tahun Baru Imlek Dirayakan
Suasana peryaan Tahun Baru Imlek. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Tanggal 24 Januari 2001 menjadi momen bersejarah, karena pemerintah resmi merayakan Tahun Baru Imlek.

Sebelumnya, Tahun Baru Imlek tidak diakui di Indonesia dimasa orde lama. Pada 24 Januari 2001 juga selain perayaan Imlek, di Tahun Baru Imlek pemerintah menetapkan sebagai hari libur nasional.

Hal itu terjadi pada masa pemerintahan Presiden RI keempat, Abdurrahman Wahid. Gus Dus - sebagaimana ia sering disapa - sudah cukup gerah melihat keturunan Tionghoa diperlakukan sebagai masyarakat kelas dua di Indonesia.

Ia lantas memperbolehkan Imlek mengeluarkan Keputusan Presiden No. 6 Tahun 2000 yang isinya mencabut Instruksi Presiden No. 14/1967.

Sebagai langkah lanjut, perayaan Tahun Baru Imlek (Tahun Ular Logam) pun dijadikan hari libur nasional.

Editor: Sazili MustofaEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut