get app
inews
Aa Text
Read Next : Turun Langsung Pengamanan, Kapolres Pastikan Tahun Baru Imlek di Lingga Berjalan Lancar

PERISTIWA  24 JANUARI: Presiden Gus Dur Keluarkan Kepres Izinkan Tahun Baru Imlek Dirayakan

Senin, 24 Januari 2022 | 09:36 WIB
header img
Suasana peryaan Tahun Baru Imlek. (Foto: MPI)

Diketahui, penetapan hari raya Imlek sebagai hari libur fakultatif adalah jawaban pemerintah atas usulan Majelis Tinggi Agama Khong Hu Cu dan Yayasan Lestari Kebudayaan Tionghoa Indonesia.

Sebelumnya, kedua lembaga tersebut menginginkan agar perayaan Imlek dijadikan hari libur nasional. Namun, pemerintah hanya menetapkannya sebagai hari libur fakultatif.

Pada saat itu juga etnis peranakan Tionghoa tak perlu was-was. Tak perlu lagi mereka harus merayakan Imlek secara terutup lagi terbatas.

Hanya sementara Imlek dijadikan libur fakultatif. Karena pada tahun 2002, Imlek resmi dinyatakan sebagai salah satu hari libur nasional oleh Presiden Megawati Soekarnoputri dan mulai diterapkan pada 2003.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut