get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua Kelompok Saling Lempar Batu dan Botol di Nongsa, Berakhir Mediasi

Ibu dan Anak Jadi Korban Jambret Berpisau di Nongsa, Polisi Ringkus Satu Pelaku

Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:55 WIB
header img
Polisi menunjukkan barang bukti sepeda motor yang digunakan oleh penjambret, yang beraksi di Nongsa, Batam. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id – Polisi berhasil mengungkap kasus penjambretan sadis yang menyasar seorang perempuan saat berboncengan dengan ibu kandungnya di kawasan Jalan Hang Jebat, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Batam.

Seorang pelaku berinisial AS ditangkap, sedangkan rekannya berinisial I masih diburu dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, mengatakan aksi kejahatan itu terjadi pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di depan Perumahan Symphony Land.

Saat itu korban bersama ibunya mengendarai sepeda motor menuju Kampung Melayu, Batu Besar. Di tengah perjalanan, keduanya dipepet dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Verza berwarna biru.

"Salah seorang pelaku yang berada di belakang mengeluarkan pisau lalu memotong tali tas selempang milik korban sebelum kabur membawa barang berharga," kata Debby, Jumat (17/7/2026).

Di dalam tas tersebut terdapat dompet berisi KTP, kartu BPJS, kartu ATM Bank Mandiri, serta uang tunai sekitar Rp1,7 juta.

Setelah menerima laporan korban, tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap AS pada Selasa (14/7/2026) malam di kawasan Bengkong Telaga Indah.

"Pelaku AS mengakui melakukan penjambretan bersama rekannya berinisial I yang saat ini masih dalam pengejaran," ujarnya.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap AS bukan kali pertama melakukan aksi serupa. Ia mengaku telah tiga kali melakukan penjambretan di sejumlah lokasi di Kota Batam.

"Pelaku mengaku pernah beraksi di kawasan Symphony Land Nongsa, Jalan Hang Jebat sebelum Pos PJR Batu Besar, serta Bundaran Basecamp Batu Aji. Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Verza warna biru yang digunakan saat beraksi serta dua buah helm.

Saat ini AS telah ditahan dan dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan (curas).

Sementara itu, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut