TANGSEL, iNewsBatam.id - Sebanyak 558 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Komisioner KPU Tangsel Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) Widya Victoria mengatakan, KPU Kota Tangsel telah menetapkan pemilih disabilitas sebanyak 2.381 orang atau 0,23 persen dari total DPT yang mencapai 1.022.237 pemilih. Dari 2.381 pemilih disabilitas itu, sebanyak 558 di antaranya ODGJ.
"Sebanyak 2.381 pemilih disabilitas itu dengan kategori fisik, intelektual, mental, wicara, rungu dan netra, 558 di antaranya ODGJ. Untuk ODGJ merupakan pemilih disabilitas kategori gangguan mental," ujarnya Selasa,(5/12/2023).
Menurut Widya, disabilitas mental merupakan orang yang depresi atau sedang mengalami gangguan pada kejiwaan. Hal itu telah diatur dalam undang-undang (UU) dan persyaratan administratif.
"Para pemilih disabilitas tetap memiliki hak konstitusi individu, sehingga memiliki hak yang sama dapat menyalurkan suara di Pemilu 2024 dengan warga negara yang lain," ungkapnya.
Saat proses pencoblosan lanjut Widya, nantinya mereka akan didampingi petugas saat memberikan hak suara. Pemilih disabiltas harus menunjukkan identitasnya terlebih dahulu ke panitia pemungutan suara.
Setelah itu untuk masuk ke bilik suara, bisa dilakukan pendampingan secara mandiri atau nonmandiri. Bagi yang mandiri cukup pendamping mengantarkan hingga proses pendaftaran saja.
"Sementara pendamping non mandiri, melakukan pendampingan hingga masuk ke dalam bilik suara, namun sebelum itu pendamping nonmandiri wajib menandatangani surat pernyataan pendampingan," jelasnya.
Sumber: iNews.id
Editor : Johan Utoyo