BATAM, iNewsBatam.id - Polsek Batuaji menggelar rekonstruksi pembunuhan berencana Tetty Rumondang Harahap, mantan Direktur RSUD Padang Sidimpuan. Rekonstruksi dilakukan di kediaman korban, Perumahan Mukakuning Indah 1 Blok AD nomor 4 Kelurahan Buliang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Senin (11/12/2023).
Adegan reka ulang pembunuhan berencana itu dilakukan langsung oleh tersangka, Ahmad Yuda Siregar dan Bunga Lestari Pulungan. Keduanya merupakan suami-istri yang menikah siri pada 13 Februari 2023 lalu.
Sementara korban, Tetty Rumondang Harahap yang dinikahi sah oleh Ahmad Yuda pada 2021 silam, diperankan oleh pemeran pengganti.
Reka ulang pembunuhan sadis itu disaksikan warga sekitar. Tak sedikit yang geram. Bahkan ada diantara yang meneriaki tersangka.
"Awalnya ada 20 adegan, setelah di lapangan yang diperagakan 19 adegan. Ada adegan yang digabung menjadi satu," kata Kanit Reskrim Polsek Batuaji, Ipda Muhammad Yudha Firmansyah di lokasi.
Adegan pembunuhan dimulai dari adegan kedua yang terjadi pada Rabu, 1 November 2023. Dalam adegan tersebut, tersangka Ahmad Yuda memukul kepala korban dengan kayu. Tersangka sempat menduga jika korban telah tewas dan meninggalkan rumah.
Esok harinya, ia kembali pulang untuk memastikan. Namun, korban ternyata masih bergerak. Tersangka kembali melakukan penganiayaan dengan memukul kepala bagian belakang korban dengan kayu.
"Percobaan pembunuhan itu kembali dilakukan pada hari-hari berikutnya, yakni pada kamis malam dan Jumat Malam," katanya lagi.
Tersangka terus melakukan perbuatan sadis untuk membunuh korban. Dia menusuk leher korban dengan pisau, membenamkan kepadanya ke ember berisi air, lalu membungkus kepala korban dengan plastik sampah.
Perbuatan tersebut juga dibenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Karya So Immanuel Gort yang menyaksikan rekonstruksi pembunuhan.
"Usai dipukul dan ditikam, pelaku juga menyetrum korban hingga membenamkan di air untuk memastikan bahwa sudah benar-benar meninggal," ungkap Immanuel.
Immanuel menyebut, Bunga Lestari Pulungan juga berperan aktif dalam proses pembunuhan tersebut. Dia membantu mengambilkan air untuk membenamkan kepala korban.
"Dia juga membantu mengangkat tubuh korban dari ruang tamu ke kamar," ujarnya.
Setelah memastikan korban tewas, tersangka Ahmad Yuda membeli bahan 20 botol bakar partalite untuk membakar jasad korban. Dia juga menyiapkan beberapa tabung gas LPG melon dan disusun di sekeliling tubuh korban dengan maksud, membakar habis rumah beserta korban.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Editor : Defrizal