Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : SDH Global Batam Bersiap Cetak Generasi Berdaya Saing Tinggi dari Kepri
Advertisement . Scroll to see content

Vape Merek Yakuza Dicampur Etomidate Beredar di Batam, Pengedar Dicokok di Parkiran Harbour Bay

Kamis, 27 November 2025 | 14:38 WIB
  • author Alfie Al Rasyid
Vape Merek Yakuza Dicampur Etomidate Beredar di Batam, Pengedar Dicokok di Parkiran Harbour Bay
Proses penangkapan pengedar vape Yakuza berinisial WS di pintu keluar Harbour Bay, Batam. (Foto: ist)

BATAM, iNewsBatam.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengamankan seorang pria pengangguran berinisial WS (30) di kawasan Batu Ampar, Kota Batam.

Pelaku ditangkap lantaran diduga kuat mengedarkan rokok elektrik atau Vape yang mengandung zat Etomidate, sebuah zat adiktif yang dilarang.

​Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menjelaskan bahwa WS diamankan oleh tim opsnal Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri di pintu keluar parkiran Harbour Bay, Kecamatan Batu Ampar, pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

​"Tim opsnal unit 1 subdit 3 mengamankan WS di pintu keluar parkiran Harbour Bay pada Selasa kemarin," ujar Kombes Pol Anggoro Wicaksono, Kamis (27/11/2025).

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti yang disimpan rapi di dalam jok motor pelaku. Total sebanyak 150 pieces Vape merek Yakuza yang diduga kuat mengandung zat Etomidate berhasil diamankan.

​Menurut Anggoro, barang terlarang tersebut diketahui diperoleh WS dari Malaysia. Pelaku dan seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Polda Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

WS dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

​Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini sangat berat, yakni pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal hingga Rp1,5 miliar.

Editor: Gusti Yennosa

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut