TOLIKARA, iNewsBatam.id - Anggota Propam Polres Tolikara, Bripda Muh Sultan diserang orang tak dikenal (OTK) di Jalan Kota Baru Distrik Karubaga, Kabupaten Tolikara, Rabu, (13/12/2023). Korban diserang dengan anak panah.
Atas adanya penyerangan tersebut, anggota Sat Reskrim Polres Tolikara pun langsung melaksanakan kegiatan olah TKP pasca kejadian.
Kasat Reskrim Polres Tolikara, Ipda Muh Mirwan saat dikonfirmasi menyatakan, pelaksanaan olah TKP tersebut merupakan langkah kepolisian terkait tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum yang tercantum pada pasal 160 KUHPidana Subsaidair penganiayaan pasal 351 KUHPidana.
Dari hasil olah TKP tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat dan barang yang digunakan oleh para pelaku di antaranya satu anak Panah, satu buah batu (yang digunakan untuk melempar anggota), satu buah batu (yang digunakan untuk memalang jalan), satu buah kayu balok yang terbakar, satu buah ranting kayu dan satu buah ban mobil yang dibakar saat melakukan aksi pemalangan
“Dari hasil olah TKP tersebut polisi mengamankan beberapa alat dan barang yang digunakan oleh para pelaku di antaranya satu anak Panah, satu buah batu , satu buah batu yang digunakan untuk memalang jalan, satu buah kayu balok yang terbakar, satu buah ranting kayu dan satu buah ban mobil yang dibakar saat melakukan aksi pemalangan,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/12/2023).
Dia pun menuturkan bahwa alat dan barang yang diamankan tersebut akan dilakukan penyitaan serta akan dijadikan barang bukti pada saat proses persidangan untuk proses pembuktian tindak pidana dalam persidangan.
Sumber: iNews Papua
Editor : Johan Utoyo