get app
inews
Aa Read Next : Lima Oknum Anggota Polresta Barelang Diamankan Terkait Dugaan Penyelewengan BB Narkoba

Pria Beristri di Lingga Masuk Bui, Polisi: Cabuli Kekasih Hingga Belasan Kali

Sabtu, 16 Desember 2023 | 18:02 WIB
header img
Polisi Berhasil Mengamankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Di Dabo Singkep (Foto: Ruslan/iNewsBatam)

LINGGA, iNewsBatam.id – Terbuai rayuan akan dinikahi, seorang remaja putri di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, terjerumus dalam seks bebas.

Beruntung, sebelum hubungan terlarang ini semakin dalam, keluarga korban bertindak cepat dengan melaporkan ER ke Polsek Dabo Singkep. Tak menunggu lama, pria beristri inipun digelandang ke jeruji besi oleh polisi. 

Kapolsek Dabo Singkep, Iptu Rohandi P Tambunan mengatakan, tersangka ER dilaporkan karena telah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Dijelaskan Rohandi, kasus ini terungkap setelah korban melaporkan perbuatan yang ia terima dari pelaku kepada keluarganya. Tidak terima anaknya jadi korban nafsu bejad ER, keluargapun melaporkan kejadian ini ke Polsek," jelasnya.

"Tersangka ini sudah berstatus menikah. Meski begitu, pelaku juga memiliki hubungan dengan korban yang masih dibawah umur. Bermodal rayuan dan janji menikah,  pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan suami istri," lanjutnya.

Kepada polisi, korban mengaku sudah melakukan aksi tersebut sebanyak 16 kali selama beberapa bulan terakhir. Tersangka mulai  melakukan aksi pertamanya pada sekitar bulan Oktober 2023 sampai terakhir bulan Desember tahun 2023.

“Korban sudah disetubuhi sebanyak 16 kali. Pelaku ini  menjalankan aksinya di 3 lokasi yaitu di kosan tersangka, rumah tersangka dan juga rumah milik saudara korban,” kata Rohandi.

Atas perbuatan tersebut tersangka terancam pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun kurungan.

“Kami berharap dengan pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku untuk tidak melakukan suatu tindak pidana. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati hati agar tidak menjadi korban suatu tindak pidana,” tuturnya

Editor : Johan Utoyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut