Usai melakukan aksi tersebut pelaku sempat melarikan diri namun berhasil diringkus petugas dari Satuan Reskrim Polsek Tanjung Raja ditempat persembunyianya. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sepeda motor milik korban.
Dijelakaan Waka Polres Ogan Ilir, Dalam menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura menjadi penumpang, dari Kecamatan Rantau Panjang Kabupaten Ogan Ilir, saat di wilayah Tanjung Raja Timur ia langsung merampas dan menyerang korbannya.
Dihadapan petugas, tersangka mengaku kerasukan menikam korban hingga tewas. Korban yang bersimbah darah dan tak sadarkan diri langsung ditinggal pelaku dan mengambil motor korban.
atas perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP Ayat 3 dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sumber: OkeZone
Editor : Johan Utoyo