get app
inews
Aa Text
Read Next : Dialog Spesial Rakyat Bersuara Adu Bukti Buat Demokrasi, Malam Ini di iNews

Dugaan Politik Uang di Natuna, BEM STAI dan Alpena Pertanyakan Ketegasan Bawaslu

Kamis, 28 Desember 2023 | 21:04 WIB
header img
BEM STAI dan Alpena datangi Bawaslu Natuna untuk menanyakan kelanjutan dugaan politik uang. Kamis (28/12/2023). (Foto: M Fadli / iNews Batam)

NATUNA, iNewsBatam.id - Ketua Aliansi Peduli Natuna (Alpena), Rahayu Cristinawati dan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI), Roza Saputra medatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Natuna, Kamis, (28/12/2023).

Kedatangan tersebut bertujuan untuk mempertanyakan kejelasan dan tindaklanjut Bawaslu Kabupaten Natuna terkait dugaan politik uang yang dilakukan oleh Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Kepri.

Ketua BEM STAI, Roza Saputra menyebutkan, sebelumnya BEM STIE sudah menanyakan hal tersebut ke Panitia Pengawas Kecamatan (Pawascam) Bunguran Timur. Namun, pihak Pawascam Bunguran Timur mengarahkan ke Bawaslu agar mendapat kejelasan pasti mengenai dugaan politik uang tersebut.

"Kedatangan kami kesini untuk menanyakan kejelasan politik uang yang terjadi berapa hari yang lalu dan kami ingin mendengar kejelasan dari Bawaslu," ujar Roza.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua Alpena, Rahayu Cristinawati, pihaknya meminta transparansi Bawaslu terkait penyelesaian dugaan politik uang yang dilakukan salah satu caleg tersebut.

Ia meminta Bawaslu Natuna dapat bersikap tegas dan memberikan sanksi kepada pihak terkait. 

Ia menjelaskan, kekeliruan itu terjadi akibat kesalahan pihak LO DPC PAN Kabupaten Natuna terkait surat perizinan yang dikeluarkan Polda Provinsi Kepri. "Seharusnya izin surat tersebut bukan Kampanye, melainkan surat izin pelatihan kepada relawan sahabat Daeng Amhar," Cetus Rahayu.

Lanjut Rahayu, pihak Konsultan politik Daeng Amhar tidak berbohong. Ia seharusnya beritahu pihak pawascam Bunguran Timur, bahwasanya ada kesalahan dari pihak LO saat mengurus perizinan pelatihan relawan di Hotel Natuna.

Pihak Konsultan Politik saat giat di Hotel Natuna harus menjelaskan kepada pawascam, bahwasanya  giat tersebut tidak kampanye, melainkan pelatihan relawan. Namun izin surat terbit STTP kampanye.

"Bawaslu Natuna harus berikan sanksi kepada pihak LO dan konsultan Politik, akibat kelalaian mereka, Natuna jadi gempar" Paparnya lagi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Natuna, Siswandi menjelaskan, Pihaknya sudah membentuk tim untuk menindaklanjuti pelangaran dugaan politik uang yang terjadi beberapa hari yang lalu.

"Kami sudah mendapatkan bukti-bukti dari lapangan dan pihak yang ikut dalam acara tersebut. Kami juga sudah mintai keterangan untuk menetapkan perkara ini sebagai temuan dan semacamnya," kata Siswandi.

Hasil yang didapatkan dan dikumpulkan, kegiatan tersebut bukan kegiatan Kampanye. "Pihak kami sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Kepri Untuk menetapkan itu," jelasnya.

"Kita harus melihat fakta yang asli dalam kegiatan tersebut, dan keterangan para saksi serta bukti-bukti mereka dengan Statement bahwasannya kegiatan tersebut bukan kampanye tetapi kegiatan relawan dan yang hadir di acara tersebut adalah konsultan politik," imbuh Siswandi.

Editor : Johan Utoyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut