get app
inews
Aa Text
Read Next : Aparat Lantamal IV Batam Tangkap Pengedar Narkotika dan Sita 43,2 Gram Sabu di Tengah Laut

Video Belasan Anggota Satpol PP Nyatakan Dukungan Pada Gibran, Viral di Medsos

Rabu, 03 Januari 2024 | 12:18 WIB
header img
Sebuah video belasan anggota Satpol PP Kabupaten Garut menyatakan dukungan kepada Cawapres Gibran viral di media sosial. (Foto: ist)

GARUT, iNewBatam.id - Video belasan anggota Satpol PP Kabupaten Garut menyatakan dukungan kepada Cawapres Gibran viral di media sosial.

Video berdurasi 19 detik itu tersebar melalui sejumlah aplikasi pesan instan, salah satunya WhatsApp (WA). 

Dalam rekaman video, terlihat 13 anggota Satpol PP Kabupaten Garut menyampaikan dukungannya terhadap cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.  Dalam narasinya, mereka menyatakan bahwa Indonesia membutuhkan pemimpin muda masa depan.  

Seorang petugas Satpol PP yang memimpin narasi dalam video mengungkapkan, mereka berasal dari Forum Bantuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut. 

Kasatpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko mengatakan, saat ini belasan anggota Satpol PP Kabupaten Garut yang terlibat dalam video mendukung calon wakil presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka tersebut sudah disidang kode etik dan mendapatkan sangsi berupa diskors. Selama menjalani skorsing, para personel ini pun tidak akan menerima gaji. 
Dikatakannya, pemberian skorsing merupakan bentuk sanksi bagi para personel yang terlibat. Sanksi itu diberikan setelah Satpol PP Kabupaten Garut melakukan sidang kode etik pada Selasa (2/1/2024) malam.  

"Hasil keputusan sidang kode etik yang kami laksanakan adalah semua yang terlibat pembuatan video, diskorsing dari tugas tanpa gaji," kata Basuki Eko, Rabu (3/1/2024).  

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, video tersebut dibuat sebelum KPU menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Video direkam atas inisiatif petugas Satpol PP berinisial CS yang juga terdapat dalam rekaman visual yang viral.  

"Saudara CS atas inisiatif sendiri mengajak rekan satu regunya yang sedang sama-sama bertugas di Pospam Pengkolan saat itu, untuk membuat video dukungan untuk salah satu bakal calon presiden/wapres atas nama  FKBPPPN DPD Garut. Jadi video dibuat sebelum ditetapkannya Paslon oleh KPU," ujarnya.  

Menurut Basuki Eko, para personel Satpol PP Kabupaten Garut lain yang bertugas di luar Pospam Pengkolan Jalan Ahmad Yani tidak mengetahui adanya pembuatan video. 

Perlu diketahui, dalam satu hari setidaknya ada satu peleton Satpol PP yang bertugas di kawasan perkotaan Garut. CS dan para personel dalam video, masuk ke dalam salah satu dari tiga regu Satpol PP yang bertugas di wilayah perkotaan Garut.  

"Satu peleton per hari terbagi dalam tiga regu. Saudara CS merupakan anggota regu yang bertugas saat itu. Berdasarkan keterangan dari anggota regu yang ada dalam video tersebut, mereka mengikuti secara spontan dalam pembuatan video tanpa ada perintah atau arahan dari atasan maupun dari organisasi FKBPPPN," ucap Kasatpol PP Garut. 

Dengan demikian, sambungnya, dapat disimpulkan pembuatan video adalah atas inisiatif CS sendiri. "Inisiatif saudara CS untuk eksistensi dirinya sendiri," terangnya.

Hal inipun berdasarkan pengakuan dari saudara CS sendiri dan diperkuat atas hasil pemeriksaan Ketua FKBPPPN Garut yg tidak tahu dan tidak ikut dalam pembuatan video tersebut," katanya.  

Basuki Eko pun membenarkan jika status para personel Satpol PP yang terlibat berstatus non-ASN, yaitu TKK dan Sukwan. Adapun penetapan skorsing berdasarkan hasil sidang kode etik berbeda antara CS dan para personel Satpol PP lainnya.  "Saudara CS diskorsing selama tiga bulan, sementara anggota yang lain satu bulan. Apabila dalam masa skorsing para pelaku berbuat hal yang sama, maka akan diadakan pemutusan kontrak kerja," katanya.

 

Sumber: iNews Jabar

Editor : Johan Utoyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut