BATAM, iNewsBatam.id - Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto menjadwalkan pemanggilan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemko Batam Azril Apriansyah, terkait polemik pemasangan Baliho Prabowo-Gibran di landmark Welcome To Batam (WTB).
Menurutnya, pemasangan baliho di ikon Kota Batam itu tidak etis dan menyalahi aturan yang berlaku.
"Landmark WTB merupakan ikon Kota Batam yang dibangun dengan menggunakan anggaran pemerintah daerah. Jadi pemasangan baliho di sana itu tidak tepat. Oleh karena itu, tidak sepatutnya tempat tersebut digunakan untuk kepentingan politik praktis," kata Nuryanto, Kamis (4/1/2024) saat dihubungi.
Selain itu, dia juga mempertanyakan terkait surat izin yang dikeluarkan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot Batam untuk pemasangan baliho tersebut.
Dia juga menilai, surat izin tersebut tidak sah karena dikeluarkan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dilarang ikut serta dalam politik praktis.
"Surat izin tersebut tidak sah karena dikeluarkan oleh ASN. Hal ini secara tidak langsung melibatkan pemerintah dalam kampanye politik. ASN tidak boleh ikut politik praktis," tegasnya.
Dia menyebutkan, selain Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, pihaknya juga akan mengundang pihak-pihak terkait untuk membahas persoalan ini.
Ia berharap, Bawaslu dapat menindak tegas pihak yang bertanggung jawab. "Kami meminta Bawaslu untuk menindak tegas pihak yang bertanggung jawab. Hal ini penting untuk pelaksanaan pemilu yang bersih dan jujur. Jangan sampai pemerintah menyalahgunakan wewenangnya," kata dia.
Editor : Johan Utoyo