BATAM, iNewsBatam.id - Satreskrim Polresta Barelang menahan Satria Mahathir seorang seleb Tik Tok asal Jakarta. Pelaku ditangkap karena diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban berinisial RAT, anak seorang Anggota DPRD Kepri.
Satria Mahatir kini menjalani pemeriksaan di Polresta Barelang. Terakhir diketahui korban RAT ternyata masih anak sekolahan.
melakukan pemukulan kepada anak anggota dewan yang masih duduk dibangku kelas satu SMA.
Pemukulan dan penganiayaan itu terjadi disebuah cafe kawasan Tiban, Kota Batam saat perayaan pergantian tahun.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R Moch Dwi Ramadhanto mengatakan, kejadian itu terjadi pada malam pergantian tahun, yakni pada tanggal 1 Januari 2023 sekitar pukul 01.00 WIB.
"Iya benar, Satreskrim Polresta Barelang melakukan penahanan terhadap empat orang berinisial SM (yang diduga Satria Mahatir), DJ, RSP dan AD. Saat ini, keempat orang ini statusnya sudah dalam penahanan Polresta Barelang," kata Dhanto saat dikonfirmasi, Kamis (4/1/2024).
Pengeroyokan itu kata dia, berawal dari berkumpulnya mereka di satu kafe. Kemudian, terjadi bersenggolan antara korban dengan salah satu tersangka pengeroyokan.
Merasa tak terima dengan senggolan itu, terjadilah perkelahian di dalam kafe tersebut. Tapi tidak berhenti di sana, perkelahian juga dilanjutkan di luar kafe.
"Korban mendapatkan pengeroyokan oleh ke empat orang tersangka ini. Sehingga mendapatkan luka di wajah dan sudah dilakukan visum," katanya.
Saat ditanyai terkait korban pengeroyokan yang merupakan anak dari salah satu anggota DPRD Provinsi Kepri dari Partai Gerindra, Dhanto mengaku masih belum mendapatkan informasi tersebut.
"Sampai saat ini kami belum mendapat informasi itu, namun korban ini masih dalam kategori anak-anak, umur 16 tahun," kata dia.
Saat ini pihak Kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini. Termasuk, apakah benar satu tersangka merupakan seleb Tik Tok atau bukan.
"Masih kami dalami status dari tersangka ini, tapi dia memang bukan orang Batam, dari Jakarta," jelasnya.(*)
Editor : Gusti Yennosa