BATAM, iNewsBatam.id - Polresta Barelang belum menerima pencabutan pengaduan polisi oleh Tim Kampanye Daerah (TKD) Kepri, terkait pencopotan baliho Prabowo-Gibran oleh Bawaslu Kepri dan Batam.
"Untuk pencabutan belum dapat informasi. Ini masih bersifat pengaduan, kami membuka, Itu hak dari yang bersangkutan," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R Moch Dwi Ramadhanto, Jumat (5/1/2024).
Terkait laporan pengaduan itu kata Dhanto, pihaknya masih berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan ranah hukumnya.
"Kami satreskrim Polresta Barelang, berkoordinasi dengan KPU untuk memastikan apakah ini masuk dalam ranah Undang-undang pemilu atau bisa masuk ranah undang undang umum," katanya.
Pihalnya juga akan langsung pergi ke Jakarta untuk bertemu dengan saksi ahli terkait undang-undang pemilu.
"Sebelum ada itu, kami melakukan apa yang menjadi prosedur yang kami jalani, meminta keterangan saksi ahli," jelasnya.
Sementara, berdasarkan informasi yang beredar, Tim Kampanye Nasional (TKN) meminta TKD Kepri meminta jajaran untuk mencabut laporan tersebut. Pencabutan laporan itu dilakukan karena sudah membuat kegaduhan di lingkungan masyarakat.
Sebelumnya diberitakan, Tim Kampanye Daerah (TKD) pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran, melaporkan Ketua Bawaslu Kepri dan Ketua Bawaslu Batam ke Polresta Barelang, Senin (1/1/2024).
Laporan itu terkait tindakan Bawaslu Kepri dan Kota Batam, yang dinilai arogan saat menurunkan baliho Prabowo-Gibran, yang sebelumnya terpasang di landmark Welcome To Batam.
"Tidak hanya Ketua Bawaslu Kepri, kami juga adukan Bawaslu Kota Batam. Atas dugaan pengerusakan baliho Prabowo-Gibran yang terpasang di WTB," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum TKD Prabowo-Gibran Kepri, Musrin usai membuat laporan di Polresta Barelang.
Editor : Johan Utoyo