get app
inews
Aa Text
Read Next : Baru Sebentar Hirup Udara Bebas, Pecatan Polisi Kembali Masuk Bui

Ini Jenis Senjata Api yang Digunakan Mantan Polisi untuk Merampok di Batam

Senin, 08 Januari 2024 | 18:06 WIB
header img
Senjata api rakitan yang digunakan oleh tersangka ED berjenis revolver dengan satu butir peluru berkaliber 9 mm. (Foto: Pratamayude/ iNews Batam)

BATAM, iNewsBatam.id - Ditreskrimum Polda Kepri (Kepri) menangkap mantan personel Polri berinisial ED, karena melakukan aksi perampokan menggunakan senjata api di depan Industri Camo, Batam Kota pada 30 Desember 2023.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, ED adalah mantan personel Polda Kepri serta residivis kasus pembunuhan dan penganiayaan yang sudah diberhentikan secara tidak hormat, serta baru bebas pada 2 Februari 2022.

Saat melakukan aksinya, ED mengaku sebagai anggota Polri. Aksinya tidak sendirian dia dibantu oleh rekannya SSG. Dia juga menggunakan senjata api untuk mengancam korban.

"Senjata api yang digunakan ED saat beraksi merupakan senjata rakitan," ujar Pandra, Senin (8/1/2024).

Pandra menjelaskan, senjata api rakitan yang digunakan oleh tersangka ED berjenis revolver dengan satu butir peluru berkaliber 9 mm.

"Senjata tersebut diperoleh dari luar wilayah Kepri," katanya.

Ada tiga orang yang ditangkap Polisi dari kasus tersebut, yakni, ED, SSG yang merupakan tersangka pembegalan, dan R yang merupakan penadah dari motor yang dijual oleh tersangka.

"Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakkan pasal 365 KHUP juncto pasal 1 UU darurat no 12 tahun 1951 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan kepemilikkan senjata api  dengan ancaman pidana selama 20 tahun," jelasnya.

Editor : Johan Utoyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut