get app
inews
Aa Read Next : Sebelum Kejadian, Pelaku Pembunuhan Marketing Oryza Hill Sempat Halangi Pembangunan Proyek

Baru Sebentar Hirup Udara Bebas, Pecatan Polisi Kembali Masuk Bui

Senin, 08 Januari 2024 | 17:52 WIB
header img
Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menangkap mantan personel Polri berinisial ED, karena melakukan aksi pembegalan menggunakan senjata api. (Foto: Pratamayude / iNews Batam)

BATAM, iNewsBatam.id - ED, (33), pelaku perampokan yang berhasil diringkus Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) merupakan pecatan Polri. Pelaku diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian karena terlibat kasus pembunuhan dan penganiayaan dengan vonis hukuman 12 tahun penjara.

"Tersangka ini merupakan pecatan Polri. Tersangka diberhentikan atas kasus pembunuhan dan penganiayaan dengan vonis 12 tahun penjara dan baru selesai menjalani masa hukuman pada Februari 2022 lalu," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad saat konfrensi pers, Senin (8/1/2024).

Dalam menjalankan aksinya, tersangka ED dibantu oleh rekannya SSG mendekati korban yang sedang menunggu temannya di depan Industri Camo, Batam Kota pada 30 Desember 2023.

Saat mendatangi korban, pelaku mengaku sebagai anggota Polri dan meminta korban memperlihatkan identitasnya. Setelah mendapatkan kartu identitas pelaku kemudian diminta korban untuk mengikuti mereka ke jalanan yang cukup sepi sekitar 100 meter dari lokasi awal atau tepatnya di depan Perumahan Plamo Garden.

Editor : Johan Utoyo

Follow Berita iNews Batam di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut