get app
inews
Aa Read Next : Sebelum Kejadian, Pelaku Pembunuhan Marketing Oryza Hill Sempat Halangi Pembangunan Proyek

Baru Sebentar Hirup Udara Bebas, Pecatan Polisi Kembali Masuk Bui

Senin, 08 Januari 2024 | 17:52 WIB
header img
Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menangkap mantan personel Polri berinisial ED, karena melakukan aksi pembegalan menggunakan senjata api. (Foto: Pratamayude / iNews Batam)

Di sana, tersangka ED langsung menodongkan senjata api ke arah betis korban dan meminta meninggalkan motor serta barang-barang berharga.

Korban awalnya menolak, namun pelaku menodongkan senjata api. Melihat kondisi tersebut korban takut dan melarikan diri. "Setelah kejadian itu, korban langsung melaporkan ke Polsek setempat," kata dia.

Mendapat laporan tersebut, pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Kampung Aceh, Sei Beduk pada tanggal 2 Januari 2024.

Selain ED dan SSG, polisi juga berhasil menangkap tersangka R yang berperan sebagai penadah motor hasil curian. "Ada tiga orang yang ditangkap Polisi yakni, ED, SSG yang merupakan tersangka pembegalan, dan R yang merupakan penadah dari motor yang dijual oleh tersangka," tutupnya.

Editor : Johan Utoyo

Follow Berita iNews Batam di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut