BATAM, iNewsBatam.id - Tersangka kasus pembunuhan marketing Oryza Hill, Rahman Padak (62), sempat menghentikan sementara pengerjaan pembangunan ruko dan menuntut agar gajinya dibayarkan.
Kontraktor pembangunan Ruko Oryza Hill, Aseng mengatakan, para pekerja sempat libur selama empat hari lantaran dihalangi pelaku untuk bekerja. "Kami libur selama 4 hari dan baru melanjutkan kembali pada hari itu," ujarnya.
Penghalangan kerja tersebut juga dibenarkan oleh tersangka. Dia menyebut sudah memagar lokasi pembangunan dan melarang pekerja untuk melanjutkan proyek. Pasalnya, ia kesal lantaran gajinya sebagai keamanan di lahan Komplek Oryza Hill tindak kunjung dibayar.
"Saya pagar dan larang orang bekerja dari hari Sabtu sampai Senin karena gaji saya tidak kunjung dikasih. Cuma dijanji-janjikan," ujar pelaku saat ditemui di Polresta Barelang.
Sementara itu, salah seorang warga, Lamtiur mengaku kaget atas peristiwa tersebut. Dia menyebut mengenal tersangka pribadi yang ramah dan tidak pernah membuat masalah. Ia pun tidak menyangka tersangka nekat melakukan pembunuhan.
"Tidak menyangka. Pelaku inikan berkebun pisang di belakang ruko. Dia orangnya ramah," terangnya.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto mengatakan, usai membunuh korban pelaku langsung menemui salah seorang anggota kepolisian yang ia kenal, kemudian diantarkan ke Kantor Polisi. "Pelaku menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya," ungkap Ramadhanto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Editor : Johan Utoyo