get app
inews
Aa Read Next : Sebelum Kejadian, Pelaku Pembunuhan Marketing Oryza Hill Sempat Halangi Pembangunan Proyek

Berkas Lengkap, Pelaku Pembunuhan Mantan Dirut RSUD Padang Sidempuan Segera Disidang

Rabu, 07 Februari 2024 | 14:31 WIB
header img
Tersangka kasus pembunuh mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan, Ahmad Yuda Siregar saat diserahkan ke Kejaksaan

BATAM, iNewsBatam.id - Hasil penyidikan dinyatakan lengkap, penyidik Polsek Batu Aji melimpahkan berkas dan tersangka kasus pembunuhan mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan, Tetty Rumondang Harahap ke Kejaksaan. 

Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Batam, Priatmaji Dutaning Prawiro membenarkan informasi tersebut. “Sudah P21. Penyidik Polsek Batu Aji sudah  menyerahkan berkas kelengkapan perkara pembunuhan Tetty Rumondang Haharap serta barang bukti,” ujarnya Rabu (7/2/2024).

Diketahui, polisi menetapkan Ahmad Yuda Siregar sebagai tersangka kasus pembunuh mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan, Tetty Rumondang Harahap. Korban tidak lain adalah istrinya sendiri.

Dalam aksinya, Ahmad Yuda Siregar bersama istri sirinya Bunga Lestari Pulungan melakukan pembunuhan berencana dengan motif ingin mengusai harta korban.

Korban dibunuh dan dibakar di rumah kontrakan korban di Perumahan Mukakuning Indah I, Batu Aji, Batam, Sabtu (11/11/2023). Ahmad Yuda Siregar ditangkap di Pekanbaru saat mencoba kabur.

Editor : Johan Utoyo

Follow Berita iNews Batam di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut