get app
inews
Aa Text
Read Next : Sempat Sembunyi di Hutan, Pelaku Penganiayaan Wanita di Batam Akhirnya Ditangkap

Kasus Penganiayaan Santri Hingga Tewas, 17 Orang Ditetapkan Tersangka

Selasa, 09 Januari 2024 | 10:37 WIB
header img
Ilustrasi penganiayaan

BLITAR, iNewsBatam.id - Sebanyak 17 santri pondok pesantren di wilayah Kelurahan Kalipang, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Mereka mengeroyok santri berinisial MA (14) hingga tewas.

Kasatreskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal mengatakan, para tersangka meneroyok korban menggunakan kabel seterika, gagang kayu dan sapu. Akibatnya korban mengalami luka parah dibagian kepala dan sempat dirawat 5 hari di Rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia.  

 "Korban meninggal dunia di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Blitar pada Minggu (7/1/2024). Atas kasus ini,  17 orang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Febby Pahlevi, Senin (8/1/2024).  

Dijelaskannya, santri MA dikeroyok oleh rekan-rekannya sesama santri di Ponpes Kalipang Sutojayan pada Selasa (2/1/2024) malam. Pengeroyokan berujung kematian korban itu dipicu uang hilang. 

MA dituduh yang mencuri. Persoalan di lingkungan ponpes itu diketahui mencuat pada Desember 2023. Saat itu berhasil didamaikan. 

Namun entah apa yang terjadi, pada Selasa malam (2/1/2024) persoalan mencuat kembali dan berakhir dengan pengeroyokan.  

MA yang dalam keadaan babak belur dan tak sadarkan diri dilarikan ke RS Aulia, namun langsung dirujuk ke RSUD Ngudi Waluyo Wlingi. 

Pihak keluarga baru mengetahui peristiwa yang terjadi pada Rabu (2/1/2024). Setelah koma selama 5 hari, santri MA mengembuskan napas terakhirnya. 

Menurut Febby, meski ditetapkan sebagai tesangka, 17 santri tersebut tidak diikuti dengan penahanan. Sebab para tersangka berstatus pelajar dan masih di bawah umur. 

Mereka kata Febby berusia 14-15 tahun. Para tersangka hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu. 

Pihak orang tua juga telah menjaminkan diri kalau putra mereka tidak akan melarikan diri maupun mengulangi perbuatannya.  

Kendati demikian, secara hukum 17 santri yang telah ditetapkan tersangka itu terancam dijerat UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.  

Sementara anggota DPRD Kabupaten Blitar Hendik Budi Yuantoro meminta polisi mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang berujung kematian. "Harus diusut tuntas. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Hendik. 

Sumber: iNews Jatim
 

Editor : Johan Utoyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut