MERANGIN, iNewsBatam.id - Mengerikan lokasi tambang emas ilegal atau tanpa izin (PETI) di Dusun Baru Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi. Lubang lokasi penambangan cukup lembar dengan kedalaman sekitar 5-7 meter.
Lokasi penambangan emas ini sama sekali tidak mempunyai izin dan rawan terjadi bencana. Selain itu lokasi penambangan juga masuk kategori merusak lingkungan.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengetahui informasi lokasi tambang emas ilegl langsung mengerahkan anggotanya.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin pun berhasil mengamankan sebanyak 5 orang dari lokasi tambang emas ilegal itu pada Sabtu (13/1/2023) sekira pukul 14.00 WIB.
Para pelaku saat diamankan sedang melakukan aktivitasnya. Selain pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Adapun Kelima pelaku PETI berinisial WD (37), SW (40), SK ( 32 ), KR (41) dan SP (30) semuanya warga pendatang dari Kabupaten Pati (Jawa Tengah).
“Benar, kita telah berhasil mengamankan 5 orang yang diduga sebagai pelaku PETI,“ ujar Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, Senin (15/1/2024).
Mereka diduga melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta