BATAM, iNewsBatam.id - Polresta Barelang amankan bukti pelanggaran pemilu berupa sejumlah uang oleh salah satu caleg DPD RI Dapil Kepri Ria Saptarika, yang dilakukan saat berkunjung ke Kelurahan Selanak Raya, Kecamatan Belakangpadang beberapa waktu lalu.
"Kami mengamankan sejumlah uang dari salah satu caleg partai politik. Kejadiannya di Belakangpadang. Jadi ada pembagian uang di sana," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Selasa (23/1/2024).
Dia menegaskan, pihaknya bersama Gakumdu Kota Batam akan terus melanjutkan proses hukum kasus tersebut. "Pokoknya sama-sama kita kawal kasus ini," kata dia.
Sebelumnya Bawaslu Kota Batam, menelusuri dugaan adanya pelanggaran money politik, yang dilakukan salah satu calon legislatif (caleg) DPD RI, berinisial RS (yang diketahui Ria Saptarika) di Kelurahan Selanak Raya, Kecamatan Belakangpadang.
Dengan adanya kasus ini, Kapolres berharap caleg-caleg yang lainnya tetap mengikuti aturan yang berlaku yang sudah ditetapkan. "Kalau memang tidak boleh, ya aturannya dilaksanakan," ulasnya.
Sebelumnya Bawaslu Kota Batam, menelusuri dugaan adanya pelanggaran money politik, yang dilakukan salah satu calon legislatif (caleg) DPD RI, berinisial RS (yang diketahui Ria Saptarika) di Kelurahan Selanak Raya, Kecamatan Belakangpadang.
Menanggapi temuan tersebut, anggota DPD RI perwakilan Kepri, Ria Saptarika mengaku siap menerima panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, terkait video bagi-bagi uang yang tersebar melalui Whatsapp pada Senin (22/1/2024).
Dia juga membenarkan bahwa video tersebut diambil saat kegiatan yang dilakukannya, bersama dengan anaknya. "Saya siap dipanggil dan memberikan klarifikasi," ujarnya.
Editor : Johan Utoyo