BATAM, iNewsBatam.id - Lagi lagi, kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan orang dekat kembali terjadi di Batam. Kali ini, dua orang anak dibawah umur, Dw dan YN, yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar menjadi pelampiasan nafsu bejat Syamsudin (52), duda beranak tiga yang tak lain tetangga korban.
Perbuatan bejat Syamsudin itu terungkap setelah ibu kandung korban, tidak sengaja mendengar kedua korban saling bercerita tentang perbuatan yang telah dilakukan Syamsudin kepada mereka berdua.
"Mendengar cerita tersebut, ibu korban langsung memanggil korban untuk menanyakan kebenaran dan kejadian yang telah mereka alami," kata Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Octane Guchy.
Ditambahkan Guchy, kedua korban menceritakan, jika perbuatan tak terpuji itu dilakukan pelaku sekira bulan Agustus 2022. Saat itu korban yang baru pulang sekolah diajak pelaku kerumahnya dengan alasan menemani anak pelaku bermain.
Pelaku bahkan membujuk korban dengan memberikan makanan dan dan uang jajan jika mau bermain dengan anaknya. "Tergiur dengan bujuk rayu dari pelaku, korban pun datang ke rumah pelaku dan bermain dengan anak pelaku di dalam kamar tidur," katanya.
Di dalam kamar itulah, pelaku kemudian melakukan aksi pencabulan terhadap korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami rasa trauma setiap kali melihat dan bertemu dengan pelaku.
"Ibu korban yang tak terima anaknya jadi korban cabul, langsung mendatangi Mapolsek Nongsa untuk membuat laporan," tambah jebolan Akpol 2010 ini.
Tak menunggu lama paska orang tua korban membuat laporan, unit Reskrim Polsek Nongsa langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku Syamsudin
"Pelaku kita amankan di rumahnya tanpa perlawanan. Pelaku juga sudah mengakui semua perbuatan yang dilakukan pada bulan Agustis tahun 2022 lalu," jelas Guchy.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 81(2) Jo Pasal 82(1) Undang – Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti Undang – Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Editor : Johan Utoyo