Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan Balita di Batam, Korban Mengalami Trauma
Advertisement . Scroll to see content

Boking Bocah Lewat Michat, Kepala Dusun di Natuna Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 10 Januari 2024 | 15:50 WIB
  • author Alfie Al Rasyid
Boking Bocah Lewat Michat, Kepala Dusun di Natuna Terancam 15 Tahun Penjara
istimewa

NATUNA, iNewsBatam.id - Daun muda memang lebih enak, ungkapan inilah yang membuat seorang kepala dusun di Kabupaten Natuna terjerumus dan  berurusan dengan polisi atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pria berinial A (53) ini tersandung masalah hukum setelah dilaporkan keluarga salah satu korban lantaran memesan gadis belia untuk memuaskan nafsu bejatnya.

terbongkarnya perbuatan keji tersebut bermula saat orang tua salah satu korban memeriksa hp anaknya. Dari percakapan di aplikasi Michat diketahui anaknya telah berhubungan dan sudah melakukan perbuatan tidak senonoh dengan pelaku.

"Keluarga ini langsung melapor kepada polisi kemudian setelah dilakukan penyelidikan langsung kita amankan tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Apridony, Rabu (10/1/2024).

Dari hasil penyelidikan terungkap, ada dua korban, keduanya masih anak dibawah umur berinisial S dan D.

Mirisnya, kedua korban ini sudah lama menjalankan bisnis layanan pemuas nafsu hidung belang

Editor: Johan Utoyo

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut