get app
inews
Aa Read Next : Pria di Batam Diringkus Polisi usai Sodomi Tiga Anak di Bawah Umur

Boking Bocah Lewat Michat, Kepala Dusun di Natuna Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 10 Januari 2024 | 15:50 WIB
header img
istimewa

NATUNA, iNewsBatam.id - Daun muda memang lebih enak, ungkapan inilah yang membuat seorang kepala dusun di Kabupaten Natuna terjerumus dan  berurusan dengan polisi atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pria berinial A (53) ini tersandung masalah hukum setelah dilaporkan keluarga salah satu korban lantaran memesan gadis belia untuk memuaskan nafsu bejatnya.

terbongkarnya perbuatan keji tersebut bermula saat orang tua salah satu korban memeriksa hp anaknya. Dari percakapan di aplikasi Michat diketahui anaknya telah berhubungan dan sudah melakukan perbuatan tidak senonoh dengan pelaku.

"Keluarga ini langsung melapor kepada polisi kemudian setelah dilakukan penyelidikan langsung kita amankan tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Apridony, Rabu (10/1/2024).

Dari hasil penyelidikan terungkap, ada dua korban, keduanya masih anak dibawah umur berinisial S dan D.

Mirisnya, kedua korban ini sudah lama menjalankan bisnis layanan pemuas nafsu hidung belang

Dijelaskan Apridony, perbuatan tidak senonoh itu bermula saat sang kepala dusun  berfantasi ingin berhubungan dengan gadis belia. Guna memuluskan niat tersebut, ia meminta tolong kepada temannya berinisial W untuk mencarikan wanita sesuai kriteria.

Temannya ini langsung mencari menggunakan aplikasi Michat dan menemukan wanita sesuai yang di inginkan.

"Pada hari Sabtu (31/12/2023), tersangka ini berhubungan dengan korban berinisial S, korban dibayar Rp 250ribu untuk sekali kencan, sementar itu tersangka W mendapat upah sebesar Rp 100ribu," jelas Apridony.

Tidak puas sekali saja, esoknya pelaku kembali meminta dicarikan gadis muda dan disitulah ia bertemu dengan korban berinisial D.

Kini keduanya sudah diamankan di Mako Polres Natuna untuk penyidikan lebih lanjut

Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Sementar itu untuk tersangka W dijerat UU eksploitasi anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Editor : Johan Utoyo

Follow Berita iNews Batam di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut