Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan Balita di Batam, Korban Mengalami Trauma
Advertisement . Scroll to see content

Boking Bocah Lewat Michat, Kepala Dusun di Natuna Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 10 Januari 2024 | 15:50 WIB
  • author Alfie Al Rasyid
Boking Bocah Lewat Michat, Kepala Dusun di Natuna Terancam 15 Tahun Penjara
istimewa

Dijelaskan Apridony, perbuatan tidak senonoh itu bermula saat sang kepala dusun  berfantasi ingin berhubungan dengan gadis belia. Guna memuluskan niat tersebut, ia meminta tolong kepada temannya berinisial W untuk mencarikan wanita sesuai kriteria.

Temannya ini langsung mencari menggunakan aplikasi Michat dan menemukan wanita sesuai yang di inginkan.

"Pada hari Sabtu (31/12/2023), tersangka ini berhubungan dengan korban berinisial S, korban dibayar Rp 250ribu untuk sekali kencan, sementar itu tersangka W mendapat upah sebesar Rp 100ribu," jelas Apridony.

Tidak puas sekali saja, esoknya pelaku kembali meminta dicarikan gadis muda dan disitulah ia bertemu dengan korban berinisial D.

Kini keduanya sudah diamankan di Mako Polres Natuna untuk penyidikan lebih lanjut

Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Sementar itu untuk tersangka W dijerat UU eksploitasi anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Editor: Johan Utoyo

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut