Dijelaskan Apridony, perbuatan tidak senonoh itu bermula saat sang kepala dusun berfantasi ingin berhubungan dengan gadis belia. Guna memuluskan niat tersebut, ia meminta tolong kepada temannya berinisial W untuk mencarikan wanita sesuai kriteria.
Temannya ini langsung mencari menggunakan aplikasi Michat dan menemukan wanita sesuai yang di inginkan.
"Pada hari Sabtu (31/12/2023), tersangka ini berhubungan dengan korban berinisial S, korban dibayar Rp 250ribu untuk sekali kencan, sementar itu tersangka W mendapat upah sebesar Rp 100ribu," jelas Apridony.
Tidak puas sekali saja, esoknya pelaku kembali meminta dicarikan gadis muda dan disitulah ia bertemu dengan korban berinisial D.
Kini keduanya sudah diamankan di Mako Polres Natuna untuk penyidikan lebih lanjut
Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Sementar itu untuk tersangka W dijerat UU eksploitasi anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Editor : Johan Utoyo