PROBOLINGGO, iNewsBatam.id - Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun 6 bulan hingga denda Rp3,5 miliar terhadap pelaku pembakaran Gunung Bromo yang sempat viral beberapa bulan yang lalu.
Putusan vonis tersebut dibacakan langsung oleh hakim, I Made Yuliada di sidang yang diselenggarakan di Ruang Cakra PN Kraksaan Probolinggo, Rabu (31/1/2024).
Dalam pembacaan vonis, satu terdakwa Andrie Wibowo Eka bersalah dan memvonis manajer wedding organizer penyebab kebakaran Gunung Bromo dengan denda 2 tahun 6 bulan atau 30 bulan penjara. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp3,5 miliar," ucap I Made Yuliada, saat pembacaan putusan vonis.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Deady Permana mengungkapkan, masih berpikir kembali untuk mengajukan banding atas vonis yang diberikan oleh majelis hakim.
Pihaknya akan berdiskusi dengan pimpinan terlebih dahulu sebelum nantinya memutuskan membuat banding. "Kami masih pikir-pikir dulu, jika nantinya ada upaya hukum lain-lainnya ya kami akan banding. Tentunya kami akan mengajukan dulu (putusan) kepada pimpinan (Kajari Kabupaten Probolinggo)," ucap I Made Deady.
Sementara itu, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) melalui Kepala Bidang (Kabid) Wilayah I TNBTS Bambang Suryono menyatakan, vonis itu bukan perkara puas atau tidak puas, tapi sejauh ini bagaimana proses penegakan hukum dilakukan.
Pihaknya menghormati apapun keputusan yang dilakukan oleh majelis hakim. Baca Juga Kemacetan Horor di Jalur Wisata Gunung Bromo, Pengunjung Terjebak Berjam-jam "Di sini bukan persoalan puas atau tidak. Tapi ini sudah melalui proses hukum yang baik, jadi kami menghormati keputusan hakim,” ujar Bambang Suryono, dikonfirmasi terpisah.
Sumber: iNews Jatim
Editor : Johan Utoyo