get app
inews
Aa Read Next : Kolaborasi KPLP-Bea Cukai Gelar Patroli Laut di Perairan Kepri

Bea Cukai Tangkap Satu Kontainer Mikol, A dan S Diduga Sebagai Pemilik Barang

Sabtu, 03 Februari 2024 | 12:56 WIB
header img
Bea Cukai Batam berhasil mengamankan satu kontainer berwarna biru yang berisikan 30.864 botol minum alkohol dari berbagai merk. (Foto: iNews Batam / Johan)

BATAM, iNewsBatam.id - Petugas Kantor Bea dan Cukai Batam, masih melakukan penyidikan dan penyelidikan terkait kepemilikan satu kontainer minuman beralkohol (mikol) yang diamankan di Pelabuhan Batu Ampar Kota Batam, Rabu (1/2/2024).

Kabid BKLI Bea Cukai Batam, Rizki Badilah mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan satu kontainer berwarna biru yang berisikan 30.864 botol minum alkohol dari berbagai merek seperti, Macallan, Johnnie Walker, Qinghai Hu dan Rio. Diperkirakan, harga mikol tersebut mencapai Rp Rp 6.968.160.000.00.

Saat ini Petugas  masih melakukan pemeriksaan saksi. "Anggota di lapangan masih melakukan penyelidikan. Kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Sabar dulu, nanti kita akan kasih tahu setelah semuanya jelas," tegasnya.

Informasi yang dikumpulkan tim iNewsBatam, satu nama berinisial A dan S, disebut sebut sebagai pemilik barang sekaligus yang mendistribusikan minuman alkohol merek Rio Cocktail.


 

Minuman Rio Cocktail memiliki kadar alkohol 4,2 % ini merupakan produk China. Diduga, S yang bertugas sebagai pemesan minuman itu dari China dan di masukkan ke Batam via Singapura.

"Minuman ini hanya ada dibeberapa tempat hiburan saja," ujar narasumber yang Jumat malam menelpon tim iNewsBatam.

Minuman Rio Cocktail ini sendiri sudah sejak beberapa tahun terakhir masuk ke Batam. Diduga masuk tanpa melengkapi dokumen sesuai aturan berlaku.

Editor : Johan Utoyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut