Batam, iNewsBatam.id - Kasus pencabulan di Kota Batam masih tinggi. Tidak sedikit, pelakunya adalah orang terdekat.
Seperti yang diungkap Polsek Batuaji, seorang pria di Kelurahan Tanjunguncang berinisial HS (31) mencabuli keponakannya yang masih 12 tahun.
"Dari pengakuan pelaku, perbuatan cabul tersebut baru dilakukan satu kali pada bulan November 2023, namun dari pengakuan korban perbuatan tersebut sudah sering dilakukan sejak korban kelas 2 sekolah dasar,” kata Kapolsek Batuaji, AKP Benny Syahrizal, Senin (5/1/2024).
Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan orangtua korban pada Selasa (23/1/2024) lalu. Orangtua korban menyebut jika anak perempuannya dicabuli pelaku yang tak lain masih kerabat dekatnya.
"Korban dititipkan kepada pelaku, karena ibu korban menjaga suaminya (bapak korban) yang sedang rawat inap di rumah sakit," jelasnya.
Setelah menerima laporan orangtua korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyidikan dan penyelidikan. Setelah mendapatkan bukti yang cukup, polisi pun menangkap pelaku di tempat kerjanya.
"Pelaku kita amankan di tempat kerjanya, salah satu perusahaan di kawasan Tanjunguncang, dan sekarang ditahan di Polsek Batuaji," ujarnya.
Polisi menjerat pelaku dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Defrizal