get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi di Anambas Ungkap Kasus Penyebaran Video Pornografi, Seorang Perempuan Ditangkap

Sakit Hati Hubungan Asmara Berakhir, WN Banglades Sebar Video Mesum Mantan

Selasa, 06 Februari 2024 | 18:41 WIB
header img
Seorang warga negara Bangladesh, Navid (23) menjadi tersangka pelanggaran undang-undang ITE setelah dilaporkan karena menyebarkan video porno mantan pacar. (Foto: iNews Batam / Pratamayude)

BATAM, iNewsBatam.id - Cinta tak selamanya indah. Niat hati bersanding dengan pujaan hati namun berakhir tragis di balik jeruji. Agaknya ungkapan inilah yang pantas disematkan kepada Navis (23) seorang warga negara Banglades. Ia terpaksa berurusan dengan hukum setelah dilaporkan karena menyebar foto asusila bersama mantan pacarnya.

Kisah Navis ini bermula saat ia menjalani hubungan dengan wanita asal Batam yang sama-sama sekolah di Malaysia. 

Setahun berjalan, jalinan kisah cinta mereka terlihat baik baik saja. Bak Romeo dan Juliet mereka terlihat sangat mesra dan berencana melanjutkan ke jenjang pernikahan. Setelah tamat menempuh pendidikan, rasa cinta itu terus dijaga meski sudah dipisah oleh dua negara. 

Akan tetapi, semua berubah kala sang kekasih meminta putus secara tiba-tiba. Entah disebabkan tidak sanggup menjalani hubungan jarak jauh atau ada masalah lainnya. Wanita yang dicinta mendadak meminta pisah dengan alasan sudah tiada rasa.

Hubungan yang selama ini dipertahankan kandas begitu saja, tentunya membuat sakit hati tiada tara. Sedih bercampur kecewa membuat Navis kalap. Ia nekat menyebarkan video asusila bersama sang mantan di media sosial. Bahkan kenangan rahasia berdua itu pun sampai ke tangan teman dan keluarga. 

Hal itu membuat sang mantan melaporkannya ke polisi. Navis ditangkap oleh polisi di salah satu kedai jagung bakar kawasan Jembatan 2 Barelang pada Jumat (12/1/2024).

"Pelaku ini dilaporkan oleh korban. Kemudian, untuk memancingnya datang korban mengatakan bersedia menikah dan menyuruh pelaku ke Batam," ujar Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Selasa (6/1/2024).

Akibat perbuatannya, Navis dijerat Undang-undang ITE dengan ancaman enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Editor : Johan Utoyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut