get app
inews
Aa Read Next : TikTok Bikin Fitur Baru Mode Foto untuk Saingi Instagram

Unggah Video Dugaan Perselingkuhan Suami, Ibu Muda di Bali Jadi Tersangka UU ITE

Senin, 15 April 2024 | 11:07 WIB
header img
Unggah Video Dugaan Perselingkuhan Suami, Ibu Muda di Bali Jadi Tersangka UU ITE. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNewsBatam.id - Seorang ibu muda di Bali menjadi tersangka ITE usai mengunggah video dugaan perselingkuhan suami di media sosial. Ibu muda ini diketahui bernana Anandira Puspita. 

Dalam akun Instagram-nya @anandirapuspita, dia membagikan kisah awal dugaan perselingkuhan suami hingga dilaporkan perempuan diduga selingkuhannya ke Polresta Denpasar berujung penahanan. 

Bahkan dia sempat sampai harus menyusui anaknya dalam rutan selama penahanan. Namun kini status penahanannya sudah ditanggungkan berkat bantuan dari Menteri PPPA Bintang Puspayoga, Ketua Kompolnas Benny Mamoto serta kuasa hukumnya.

Sebelumnya dalam unggahan yang ditulis kakak dari Dira, menyebutkan adiknya menjadi korban kriminalisasi. 

Dia dijemput anggota Polresta Denpasar ditahan di UPTD Provinsi Bali karena laporan dari perempuan diduga selingkuhan suaminya. 

"Adik saya sudah berupaya melaporkan ke Pomdam Udayana atas perzinahan dan asusilanya dengan beberapa perempuan dan sedang dalam proses. Suaminya jg sudah diputuskan terbukti bersalah atas pidana kdrt dan dihukum 8 bulan penjara, dan sampai skrg belum ditahan dgn alasan sedang dlm proses banding," tulis akun @anandirapuspita dikutip Senin (15/4/2024). 

"InsyaAllah siap lahir batin mau didzolimin kayak apa. Belom pernah ada seorang ibu persit, istri sah, ibu dr dua anak, korban perzinahan, korban KDRT malah dijadikan TERSANGKA sm pelakor. Lanjutkan Mbaaaaaa biar negara Indonesia melihat dgn jelas bagaimana km mengkriminalisasi saya," tulisnya lagi dalam unggahan berbeda. 

Editor : Johan Utoyo

Follow Berita iNews Batam di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut