BATAM, iNewsBatam.id - Dilaporkan menganggu dan meresahkan warga sekitar, gelanggang sabung ayam di kawasan pemukiman Bukit Ayu Lestari. Pintu 3, Bida Ayu, Seibeduk, Kota Batam, Kepri digrebek oleh Satreskrim Polresta Barelang pada Minggu (4/2) lalu.
Sebanyak 30 orang diangkut ke kantor polisi. Mereka terdiri dari pemain, wasit dan pemilik gelanggang. Setelah dilakukan penyidikan, akhirnya mengerucut. Delapan orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya berinisial S (43) diduga sebagai pemain, TS (45) diduga pemain sekaligus pemilik gelanggang, SI (52) sebagai pemain, A (44) dan JO (40) sebagai tukang mandikan ayam.
Namun, satu diantaranya TS, pemain sekaligus pemilik gelanggang sabung ayam ini merupakan oknum pejabat di Ditpam BP Batam.
"Benar, delapan orang sudah kita tetapkan tersangka. Satu orang berinisial TS, sebagai pemilik gelanggang judi sabung ayam adalah pegawai Ditpam BP Batam," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto dikonfirmasi, Selasa (6/2/2024).
Kapolresta menegaskan, pengungkapan judi sabung ayam tersebut atas laporan ibu-ibu yang resah para suaminya bermain judi di lokasi tersebut. "Suami mereka main judi dan taruhan. Jadi kita tindak tegas," kata Nugroho.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan uang jutaan rupiah, 3 ekor ayam Bangkok yang ikut dalam pertandingan, 4 ekor ayam Bangkok yang
dibawa di gelanggang pertandingan.
Editor : Johan Utoyo