get app
inews
Aa Read Next : Terungkap, Banyak Masyarakat Gunakan Pinjol untuk Judi Online

Takut Disalahgunakan, Berikut 4 Cara Mudah Hapus Data Pribadi di Pinjol

Rabu, 07 Februari 2024 | 11:08 WIB
header img
Ilustrasi pinjol (pinjaman online)

3. Menghubungi call center aplikasi pinjol 
Saat Anda sudah melunasi pinjaman online tapi masih mendapat tagihan, Anda perlu menghubungi call center aplikasi pinjol tersebut. Call center aplikasi biasanya akan tertera di website resmi. 

Saat menghubungi call center aplikasi pinjol, jelaskan keluhan Anda dengan menyertakan bukti-bukti pelunasan. Setelahnya, lakukan pengajuan untuk menghapus data pribadi Anda. 

4. Menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Jika pihak pinjol tidak memberikan solusi yang diharapkan, Anda bisa menghubungi OJK agar masalah Anda segera teratasi. Adapun beberapa cara menghubungi OJK adalah sebagai berikut: 
Situs resmi OJK: ojk.go.id. 
Alamat email OJK:  waspadainvestasi@ojk.go.id. 
WhatsApp OJK: 081-157-157. 
Kontak resmi OJK: 157. 

Demikian beberapa cara mudah hapus data di pinjol atau pinjaman online. Selamat mencoba.

 

Sumber: iNews.id

Editor : Johan Utoyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut