get app
inews
Aa Text
Read Next : Dialog Spesial Rakyat Bersuara Adu Bukti Buat Demokrasi, Malam Ini di iNews

Bekerja di Hari Pemungutaan Suara, Pekerja Wajib Dapat Uang Lembur

Kamis, 08 Februari 2024 | 12:00 WIB
header img
Ilustrasi Pemungutan suara pemilu. (Foto: Ilustrasi / doc Okezone)

JAKARTA, iNewsBatam.id - Agar para pekerja bisa menggunakan hak pilihnya pada pemungutan suara pemilu 2024, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) keluarkan surat edaran.

Berdasarkan Pasal 167 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, telah mengatur bahwa pemungutan suara akan dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

"Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran Menaker Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota," tulis akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, dikutip pada Kamis,(8/2/2024).

Ida menerbitkan aturan baru terkait pelaksanaan bekerja di hari Pemilu dan Pilkada.

Isi dari peraturan tersebut adalah:

1. Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak pilihnya.

2. Jika pekerja/buruh harus bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, pengusaha harus mengatur waktu kerja agar mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

3. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak mendapatkan upah kerja lembur dan hak-hak lain yang biasanya diterima oleh pekerja/buruh pada hari libur resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan peraturan tersebut, maka pekerja akan tetap bisa menggunakan hak suaranya dan mendapatkan hak yang seharusnya diterima ketika pemilu dan pilkada 14 Februari mendatang.

Editor : Johan Utoyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut