get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis, Siswi SMKN 4 Batam Meninggal usai Kecelakaan saat Berangkat ke Sekolah

BC Batam Tunjukan Kepiawaiannya Ungkap Penyelundupan Mikol, Ikuti Alur Permainan Pelaku

Jum'at, 09 Februari 2024 | 15:44 WIB
header img
Kontainer yang berisi Ribuan Botol Mikol ditangkap Petugas BC Batam di Pelabuhan Batu Ampar Batam

BATAM, iNewsBatam.id - Penyidikan terkait penyelundupan satu kontainer warna biru dengan logo Legend yang ditangkap petugas Bea dan Cukai Batam beberapa waktu lalu masih terus berlanjut. Meski penyidik sudah menarik benang merah siapa yang bertanggungjawab terkait mikol ilegal ini, namun terkesan petugas tak mau gegabah. 

Pasalnya, penyidikan tak hanya soal masuknya mikol berbagai merek ini secara ilegal, namun juga ada arah menuju pemalsuan dokumen dan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Pemalsuan dokumen ditenggarai berawal saat petugas yang memantau kedatangan kontainer berisi mikol ilegal tersebut di pelabuhan Bintang 99, tak kunjung diajukan dokumen atau biasa disebut PPFTZ 01 oleh pihak importir. Hal ini yang menimbulkan kecurigaan petugas. "Harusnya begitu barang masuk, importir langsung mengajukan dokumen PPFTZ 01 guna penerbitan SPPB. Hal ini menimbulkan kecurigaan dan akhirnya diperintahkan anggota lapangan untuk memantau pergerakan kontainer yang dicurigai tersebut," ungkap Rizky Badilla, Kabid BKLI Kantor Bea dan Cukai Batam.

Selang beberapa saat, ada pihak yang menunjukkan dokumen pengeluaran yg di duga palsu tersebut. Guna melancarkan penyelidikan dan mengungkap pelaku dan tempat tujuan bongkar barang, petugas  melakukan kontrol delivery (pembuntutan) atas konteiner yang diduga membawa mikol ilegal."Ini adalah proses hot persuite yang tidak bisa dipisahkan dari proses awal analisa," jelas Rizky.

Berkat strategi itu, petugas bisa melakukan penindakan dan mengagalkan upaya peredaran mikol ilegal yang merugikan negara. "Banyak cara yang kita lakukan untuk meminimalisir berbagai pelanggaran yang terjadi," tambah Rizky.

Bak bola liar nan panas, paska ditangkapnya satu kontainer berisi  berisi 30.864 botol minuman yang terdiri dari 6.504 botol mikol golongan C dan 24.360 botol minuman beralkohol golongan A, dengan total nilai barang mencapai 6,9 miliar rupiah, banyak nama nama "orang hebat" Batam dikaitkan. Mulai dari pengusaha tempat hiburan hingga oknum perwira Polda Kepri. 

Sayangnya, belum ada stamen ataupun klarifikasi yang menyebutkan keterlibatan mereka baik dari Bea dan Cukai selaku penyidik maupun dari pihak lain yang mengaku bertanggungjawab.

"Kita tidak bisa asal tuduh tanpa bukti. Anggota masih melakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti. Untuk penetapan tersangka juga masih belum bisa kita sampaikan. Yang pasti petugas akan melakukan penyidikan maksimal dan segera membuat terang kasus ini," tutup Rizky.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut