BATAM, iNewsBatam.id - Bea dan Cukai (BC) Batam menunjukkan keseriusannya dalam membongkar pelaku penyelundupan satu kontainer minuman beralkohol (Mikol) ilegal di Pelabuhan Batuampar pada akhir Januari lalu. Seorang pengusaha berinisial AND, pemilik sekaligus pengirim mikol ilegal tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, pria itu langsung dipakaikan baju orange dengan tulisan Pelaku.
"Bukti jika kita tidak pernah main-main dalam hal penyelesaian perkara," kata Kepala BKLI Kantor BC Batam, Rizky Baidillah, Jumat (16/2/2024).
Dalam kasus satu kontainer mikol ilegal ini, diduga AND tidak sendiri. Pasalnya, beredar isu ada oknum aparat yang ikut bermain.
"Saat ini anggota masih terus melakukan penyidikan pada orang-orang yang terkait dalam penyelundupan kontainer berisi mikol berbagai merek ini. Besar kemungkinan akan ada tersangka baru," ujarnya.
Pelaku memegang mikol ilegal (foto: ist/iNewsBatam.id)
Terkait apakah penyidikan akan berlanjut ke Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU, Rizky secara diplomatis menjawab dengan senyuman. "Untuk TPPU, kita lihat kedepannya," katanya lagi.
Editor : Defrizal