get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemilik Benih Lobster Selundupan Bernilai Puluhan Miliar Diburu Aparat Bea Cukai, Ini Sosoknya

Gugatan Ditolak Hakim, BC Batam Menang Praperadilan Terkait Kasus Mikol

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:25 WIB
header img
Putusan ditolaknya Prapid tersebut, disampaikan oleh hakim tunggal Benny Yoga Dhama dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam pada Senin (25/3/2024).

BATAM, iNewsBatam.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menolak permohonan praperadilan penetapan tersangka Andika dalam kasus kepabeanan minuman berakohol, karena penyidikan dari penyidik Bea Cukai Batam sudah sesuai ketentuan.

Putusan ditolaknya Prapid tersebut, disampaikan oleh hakim tunggal Benny Yoga Dhama dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam pada Senin (25/3/2024). 

Menurutnya, proses penyidikan oleh Beacukai Batam, terhadap perkara yang menjerat Andika sudah sesuai ketentuan.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon," kata hakim Benny dipersidangan.

Selain itu, ia juga menolak eksepsi dari termohon dalam perkara ini. Begitu juga permohonan dari pemohon secara keseluruhan.

"Jadi eksepsi termohon kita tolak, dan permohonan kita tolak keseluruhan," katanya sambil mengetuk palu.

Dengan putusan tersebut, kuasa hukum pemohon yakni Edy Ginting belum bisa berkomentar. Sedangkan petugas BC yang menghadiri putusan prapid tersebut, mengapresiasi putusan hakim. Karena ditolak, maka penyidikan dalam perkara itu akan kembali ditindak lanjuti.

"Kami akan lanjutkan proses penyidikan," jelasnya.

Sebelum gelaran sidang putusan, kuasa hukum Andika, Edy Ginting berharap putusan majelis hakim bisa memenuhi rasa keadilan. Apalagi dengan sejumlah bukti surat yang ditunjukan selama sidang pembuktian berlangsung.

"Kami berharap praperadilan ini dikabulkan. Karena kami sudah tunjukan semua bukti bahwa Andika tak bersalah," kata Edy.

Menurutnya, harusnya penyidik Beacukai Batam menetapkan CV Blessing Star sebagai tersangka, karena merekalah importir dari minuman tersebut. Apalagi 40 feat minuman berakohol yang dituduhkan punya Andika sama sekali tak pernah dipesan melalui CV Blessing Star.

"Disini harusnya Andika bukan tersangka, tapi korban. Karena sudah habis uang, kemudian dijadikan tersangka. Minuman berakohol yang ditemukan Petugas BC itu juga bukan punya kami. Kenapa tak tanyakan ke importir (CV Blessing Star) yang menyalurkan minuman itu. Kenapa harus klien kami jadi tersangka," sebut Edy.

Tak hanya itu, Edy juga meminta majelis hakim bisa mempertimbangkan semua bukti yang dihadirkan. Apalagi selama persidagan pihak BC Batam tak pernah membantah bukti yang dihadirkan.

"Kalau memang bukti kami salah, harusnya mereka bantah. Malah beralibi surat SPB yang dikeluarkan itu palsu atau dipalsukan. Tapi tak ditegaskan soal ini," tegas Edy.

Diketahui, Andika, tersangka kasus penyelundupan minuman berakohol, mempraperadilankan Beacukai Batam di Pengadilan Negeri Batam. Pengusaha di Batam ini tidak terima atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Beacukai Batam.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut