BATAM, iNewsBatam.id - Modus perjokian International Mobile Equipment Identity (IMEI) telepon seluler di Batam, Kepulauan Riau, terindikasi masih marak.
Hal ini terbukti dengan diamankannya puluhan unit iPhone berbagai jenis dari penumpang ferry di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Harbour Bay dan Pelabuhan Internasional Batam Centre.
"Ada 42 unit ponsel iPhone yang kami amankan dari sejumlah penumpang," kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai (BC) Batam, Evi Octavia, Jumat (31/1/2025).
Evi menjelaskan bahwa penindakan pertama dilakukan pada Senin, 27 Januari 2025, di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Harbour Bay Batam.
Di pelabuhan tersebut, petugas mengamankan 20 unit iPhone yang dibawa oleh sepuluh orang penumpang yang berperan sebagai joki IMEI.
Kemudian, pada hari Selasa, 28 Januari 2025, kasus serupa kembali terungkap di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Batam Centre.
"Dalam operasi ini, petugas menyita 22 unit iPhone yang dibawa oleh dua joki IMEI serta dua pengendali yang bertugas mengoordinasikan aktivitas tersebut," tambahnya.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan merekrut para joki melalui grup media sosial dengan tawaran perjalanan gratis ke luar negeri. Beberapa di antaranya bahkan direkrut langsung dari luar negeri sebelum berangkat ke Batam.
Nantinya, para joki tersebut bertugas mendaftarkan IMEI menggunakan data pribadi mereka agar ponsel tersebut terlihat sebagai barang bawaan pribadi. Padahal sebenarnya, ponsel itu merupakan barang dagangan yang sengaja dititipkan untuk menghindari ketentuan kepabeanan.
Setelah IMEI terdaftar, ponsel tersebut dikembalikan kepada pengendali untuk kemudian diserahkan kepada distributor atau penjual guna diperjualbelikan.
"Praktik ini dilakukan untuk menghindari pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang semestinya dikenakan pada perangkat tersebut," kata Evi.
Menindaklanjuti kasus ini, Bea Cukai Batam telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan dan menetapkan seluruh ponsel sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN). Selain itu, pihaknya juga mengajukan rekomendasi pemblokiran perangkat yang telah teregistrasi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI).
"Penindakan terhadap joki IMEI ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam menegakkan regulasi serta mencegah pelanggaran kepabeanan dan penyalahgunaan data pribadi. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak tergiur oleh tawaran yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum," ujar Evi.
Editor : S. Widodo