Kapten Kapal Gugat Polisi! Polda Kepri Siap Hadapi Praperadilan

BATAM, iNews.id - Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kepri digugat oleh kuasa hukum Kapten KM Rizki Laut IV, M. Fahyumi (MF), melalui mekanisme praperadilan.
Gugatan tersebut telah resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Kamis (19/6/2025) dan kini tinggal menunggu jadwal sidang.
Gugatan ini dilayangkan untuk menguji legalitas penangkapan, penahanan, serta penyitaan kapal oleh aparat kepolisian, yang dinilai tim kuasa hukum cacat secara formil dan bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menanggapi hal tersebut, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Zamrul Aini, mengaku belum menerima informasi resmi terkait gugatan. Namun ia menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi proses hukum tersebut.
"Saya belum monitor. Kalau memang diajukan (gugatan), kami siapkan materinya," ujarnya singkat, Jumat (20/6/2025).
Sementara itu, kuasa hukum MF, Agustinus Nahak, menilai penangkapan terhadap KM Rizki Laut IV yang dilakukan pada Kamis (29/5/2025) di Perairan Sagulung, Batam, tidak sesuai prosedur.
Menurutnya, aparat melakukan penindakan tanpa surat perintah dan tidak dalam kondisi tertangkap tangan.
Agustinus menggambarkan situasi penangkapan tersebut berlangsung bak operasi antiteror.
Editor : S. Widodo