Kapten Kapal Gugat Polisi! Polda Kepri Siap Hadapi Praperadilan

Lima orang bersenjata lengkap menggunakan speedboat disebut mendatangi kapal, menodongkan senjata, memborgol kapten, dan tidak memperlihatkan surat tugas maupun identitas resmi.
“Ini hanya kasus administrasi, tapi penanganannya seperti menghadapi teroris,” tegas Agustinus.
Selain itu, ia juga menyoroti penyitaan handphone milik awak kapal tanpa berita acara, serta tindakan mengarahkan kapal ke jalur dangkal hingga nyaris kandas. Setelah kapal dibawa ke Dermaga Mako Polairud Polda Kepri sekitar pukul 11.30 WIB, hanya kapten MF yang ditahan, sementara dua awak kapal lainnya dipulangkan usai diperiksa lebih dari 12 jam.
Kuasa hukum juga mempertanyakan dasar penetapan MF sebagai tersangka. Permohonan penangguhan penahanan telah diajukan empat hari setelah penangkapan, namun belum mendapat respons dari Polda Kepri.
"Kami berharap praperadilan ini menjadi jalan terang. Jika terbukti tidak sah, kami akan meminta hakim mencabut status tersangka dan memerintahkan penerbitan SP3. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan,” tutur Agustinus.
Sidang praperadilan dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan hakim tunggal dan akan bergulir selama tujuh hari.
Kuasa hukum menegaskan, proses ini diharapkan mampu membuka seluruh fakta penangkapan di ruang sidang terbuka untuk publik.
Editor : S. Widodo