get app
inews
Aa Text
Read Next : Prank Berujung Maut: Kejahilan yang Mengakhiri Nyawa Siswi SMP di Batam

Jadi Anggota Parpol, 3 ASN Disini Dipecat Tidak Hormat

Rabu, 28 Februari 2024 | 16:45 WIB
header img
Ilustrasi ASN. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBatam.id - Tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat diberhentikan tidak hormat.

Pemecatan tersebut dinilai karena ketiganya melanggar netralitas yang diketahui menjadi anggota partai politik (parpol). Hal itu dikuatkan dengan adanya kartu tanda anggota (KTA) salah satu parpol.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Sumasna mengatakan, ketiga ASN yang dipecat merupakan guru. Mereka hendak maju sebagai caleg di DPRD kabupaten/kota, namun lupa soal aturan netralitas ASN. 

"Mereka lupa bahwa ASN itu tidak boleh pegang KTA partai, maka setelah daftar kemudian ada bukti bahwa yang bersangkutan sudah punya KTA partai, itu kita sampaikan ke BKN dan BKN merekomendasikan yang bersangkutan diberhentikan tidak hormat," ungkap Sumasna, Rabu (28/2/2024).

BKD Jabar juga menemukan satu ASN yang melakukan pelanggaran dengan mem-posting salah satu paslon capres-cawapres 2024 di media sosial pribadinya. Atas perbuatannya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan untuk diberikan hukuman.

"Jadi sebelumnya sudah dilaporkan oleh Bawaslu bahwa hal itu melanggar netralitas, dan akhirnya KASN turun menilai ada pelanggaran dan itu di tingkat hukum, akhirnya direkomendasi hukuman sedang," ungkapnya.

Sumasna menjelaskan, hukuman sedang tersebut bisa berupa penundaan kenaikan pangkat atau penundaan kenaikan gaji berkala atau penurunan pangkat. 

Editor : Johan Utoyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut