Batam, iNewsBatam.id - Satreskrim Polresta Barelang sempat melakukan peggeledahan kantor PT Jaya Putra Kundur (JPK) beberapa waktu lalu. Dalam penggerebekan tersebut, polisi meemukan sejumlah amunisi.
Usai penemuan sejumlah amunisi tersebut, hingga saat ini polisi belum bisa menemukan senpi dan izin kepemilikan peluru.
Namun kasus tersebut masih terus didalami oleh pihak kepolisian. Seperti yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, Sabtu (10/2).
Menurut Danto, kendala pemeriksaan atau penanganan kasus ini dikarenakan tersangka yang juga sudah masuk dalam daftar DPO belum tertangkap
“Kasusnya masih kita tangani. Masalahnya, orangnya ini (Dirut PT JPK) belum ketangkap (DPO),” ujarnya.
Dalam izin tersebut tertera kepemilikan amunisi atas nama Dirut PT JPK, Johanis. Izin tersebut dengan jenis senjata pistol merk Fergamy kaliber 9mm.
“Senpinya belum dapat, izinnya kita gak tau, apa yang dipakai, karena orangnya diduga lagi di Singapura,” kata Ramadhanto.
Diketahui, Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Direktur PT Jaya Putra Kundur (JPK), Johanis dan Teddy Johanis. Penerbitan DPO ini atas dasar 2 Laporan Polisi (LP) yang ditangani penyidik.
2 LP tersebut yakni terkait penipuan atau pengelapan. Kemudian LP terkait kepemilikan peluru atau amunisi senjata api yang ditemukan di Kantor PT. JPK di Komplek Nagoya Garden, Seraya, Batuampar. Amunisi yang ditemukan berjumlah 50 amunisi tajam kaliber 9 mm, dan 25 amunisi karet.
“Kendalanya kita tidak bisa tangkap disana. Kita imbau agar tersangka menyerahkan diri sebelum red notice dari Divhubinter Mabes Polri keluar,” tutupnya.
Atas 2 LP tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun, serta UU Darurat No. 12 dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)
Editor : Gusti Yennosa