get app
inews
Aa Text
Read Next : KIA Berbendera Vietnam Curi Ikan di Laut Natuna, Nahkoda Bawa Senjata Api untuk Lawan Petugas

KP Bisma 8001 Baharkam Polri Tangkap Kapal Asing Pencuri Ikan di Selat Malaka

Senin, 04 Maret 2024 | 14:25 WIB
header img
KP Bisma 8001 menangkap kapal berbendera Malaysia yang mencuri Ikan di Perairan Selat Malaka.

Batam, iNewsBatam.id - Ditpolairud Baharkam Polri menangkap kapal nelayan asing berbendera Malaysia yang melakukan Ilegal Fishing atau pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh kapal KP Bisma-8001 di perairan Selat Malaka ketika mereka sedang melakukan patroli di perairan tersebut.

Kapal kayu berbendera Malaysia tersebut diamankan ketika sedang melakukan aktifitas pencurian Ikan. Namun di dalam kapal berbendera Malaysia itu, semua awak kapal ternyata warga negara Thailand.

Kasubdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Dadan SH, MH mengatakan, ada empat orang asing yang berada di dalam kapal. 

Satu orang Nahkoda bernama Min Tun (31), sementara tiga lainya merupakan ABK Kapal yang masing-masing bernama Naylid (29), Si Thu (23) dan Mon Chi (30). Mereka ditangkap dam saat ini sudah menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

"Ada empat orang tersangkanya, mereka merupakan warga negara Thailand," sebut Dadan dalam konfrensi Pers di Batam, Senin (4/3/2024) siang.

Kapal yang diamankan ini merupakan kapal kayu bernama PSF 2500. Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik, kapal ini sudah beroperasi selama 10 tahun. Artinya, kapal ini mengambil ratusan ton ikan di perairan Indonesia.

Diterangkan Dadan, biasanya kapal-kapal pencuri ikan di wilayah Indonesia ini masuk ke Indonesia pada malam hari.

"Jadi mereka ini kejar-kejaran dengan kita. Mereka masuk malam hari dan paginya langsung keluar," tegasnya lagi.

Akibat aktifitas yang dilakukan kapal tersebut selama 10 tahun terakhir, Indonesia mengalami kerugian sekitar Rp 90 Miliar.

"Mereka dikenakan pasal 92 atau pasal 85 UU RI Tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun," tukasnya.(*)

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut