BATAM, iNewsBatam.id - Satreskrim Polresta Barelang kembali membongkar jaringan prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Dalam pengungkapan ini polisi berhasil mengamankan 3 orang tersangka.
Kasat Reskim Polresta Barelang, Kompol Moch Dwi Ramadhanto mengatakan, korban berasal dari Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun. Ia dipaksa untuk melayani pria hidung belang disebuah penginapan dikawasan Nagoya.
"Sudah kita amankan 3 orang pelaku. Korbannya baru berusia 17 tahun," ujarnya Senin, (11/3/2024).
Adapun 3 pelaku tersebut adalah Makju, Damianus dan Stanis.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku Damianus dan Stanis menawarkan wanita di bawah umur sebagai pemuas hasrat seksual. Setelah mendapat pelanggan, tersangka Makju akan memaksa korban untuk melayani.
"Korban dan tersangka Makju ini memiliki hubungan saudara. jika dapat pelanggan Ia memerintahkan korban untuk melayani tamu itu," lanjutnya.
Saat ini kasus tersebut sedang ditangani Unit 6 PPA Satreskim Polresta Barelang.
Sementara itu, ketiga pelaku sudah diamankan dan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. "Masih dalam proses penyidikan. Nanti kami kabarkan," lanjut Ramadhanto.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 88 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.
Editor : Johan Utoyo