Langgar Aturan, Petugas Temukan Tempat Hiburan di Batam Tetap Buka Diawal Ramadhan
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/03/12/dd3aa_langgar-aturan-petugas-temukan-tempat-hiburan-di-batam-tetap-buka-diawal-ramadhan.jpg)
BATAM, iNewsBatam.id - Aturan penutupan tempat hiburan malam selama delapan hari di Bulan Ramadhan sepertinya hisapan jempol belaka.
Belakangan, masih ada pengusaha di Kota Batam yang membandel dan tetap membuka tempat usaha, meskipun sudah mengetahui perihal pemberitahuan tersebut
Seperti halnya operasi yang dilakukan Tim Gabungan TNI, Polri, Kejaksaan Negeri dan Satpol PP Kota Batam pada Senin (11/3/2024) malam.
Petugas memergoki arena permainan Gelper JSG 88 Dotamana, Cikitsu milik salah pengusaha arena permainan di daerah Batam Center masih beroperasi.
Kabag Ops Polresta Barelang, Kompol Z.A.C. Tamba mengatakan, saat didatangi, pengelola tempat hiburan tersebut mencoba mengelabui petugas dengan cara mematikan lampu bagian depan sehingga terlihat seolah-olah sedang tutup.
Akan tetapi, aksi itu diketahui dan petugas menemukan arena bermain masih beroperasi.
Saat di gerebek, seluruh pengunjung lari berhamburan keluar dan meninggalkan lokasi.
"Pengelola mencoba mengelabui, saat kita periksa ternyata tempat hiburan itu sedang beroperasi. Petugas langsung memberi peringatan," ujarnya.
Dikatakan Tamba, Pemerintah Kota Batam telah mengeluarkan surat edaran yang menetapkan beberapa aturan khusus bagi penyelenggaraan tempat hiburan.
Dalam aturan tersebut diterangkan bahwa tempat hiburan malam tutup total selama 8 hari, dengan ketentuan tiga di awal Ramadhan, 2 hari di pertengahan serta 3 hari di akhir Ramadhan, dengan jam operasional dari pukul 21.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB.
Aturan tersebut sudah disampaikan melalui surat edaran dan harus dipatuhi para pengusaha. "Kita meminta para pengusaha untuk bisa mematuhi aturan tersebut," tutupnya.
Editor : Johan Utoyo