BATAM, iNewsBatam.id - Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Kepulauan Riau (Kepri) memusnahan sejumlah komoditas barang pangan ilegal dari luar negeri. Pemusnahan itu dilaksanakan di BKHIT Sei Temiang, Sekupang, Batam, Kamis (14/3/2024).
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepri, Badan Karantina Indonesia, drh. Herwintarti mengatakan, barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil tindakan karantina, berupa penahanan yang dilakukan oleh petugas Karantina di pintu masuk resmi yang ada di Kepri.
"Untuk barang yang dimusnahkan dengan total berat 1.932,04 ton yang berasal dari komuditas pangan ilegal," ujanya.
Dikatakannya, barang yang dimusnahkan ini merupakan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (MP HPHK), Media Pembawa Hama Penyakit Ikan Karantina (MP HPIK) dan Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (MP OPTK) yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asalnya.
"Barang tersebut merupakan hasil tindakan penahanan Karantina mulai dari 1 Januari 2024 – 10 Maret 2024, yang merupakan Barang Kiriman," ungkap Herwintarti.
Adapun rinciannya barang dimusnahkan terdiri dari, media pembawa pengakit hewan karantina berupa makanan olahan daging babi, daging ayam, daging bebek, olahan kulit babi, telur ayam, dan olahan jerohan sapi.
"Untuk barang ini berasal dari Cina dan Malaysia dengan jumlah 49,44 Kilogram, dan diangkut menggunakan pesawat udara melalui bandara Internasional Hang Nadim, Batam.
Sementara itu untuk media pembawa penyakit pada ikan karantina adalah, barang bawaan ikan asap yang berasal dari Cina seberat 1 kilogram.
"Ada juga media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina yang berasal dari barang bawaan penumpang, seperti melon, stroberi, dan buah-buahan lainnya. barang bawaan tersebut juga sitaan dari penerbangan Cina dan Malaysia," lanjutnya.
Selanjutnya Barang yang dimusnahkan merupakan barang kiriman yang tidak dilengkapi dengan sertifikat dari negara asalnya terdiri dari 1.075 Kilogram bawang putih, 400 kilogram jeruk dan paprika seberat 360 kilogram.
Dijelaskan Herwintarti, Badan Karantina Indonesia adalah institusi penyelenggara perkarantinaan hewan, Ikan dan
Tumbuhan.
Badan ini bertugas mencegah masuk dan tersebarnya Hama dan Penyakit di wilayah Negara Republik Indonesia. "Hal tersebut bertujuan untuk melindungi keamanan pangan yang aman bagi kesehatan masyarakat," tutupnya.
Editor : Johan Utoyo