BATAM, iNewsBatam.id- Zakat Fitrah sebagai bagian amalan bulan Ramadhan wajib ditunaikan kaum Muslim apa tanpa mengenal status harus membayarnya.
Selama ini membayar Zakat Fitrah biasanya melalui panitia yang menghimpun seperti di masjid-masjid atau musala. Lantas bagaimana bila membayar Zakat Fitrah dibayarkan langsung kepada keluarga atau kerabat yang kondisinya memang patut menerimanya?
Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,
"تدفع الزكاة للأقارب ودفعها للأقارب أفضل من دفعها للأباعد إلا من وجبت عليك نفقته، فإنه لا يجوز أن تعطيه من الزكاة."
"Zakat bisa diberikan kepada kerabat dan ini lebih utama daripada memberikannya kepada orang yang bukan kerabatnya. Kecuali kerabat yang wajib kamu nafkahi (seperti istri atau anak), maka tidak boleh bagimu untuk memberikan zakat kepadanya." ( Al-Liqa' al-Bab al-Maftuh 4)
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta