get app
inews
Aa Text
Read Next : Suasana Batin Para Sahabat Nabi Muhammad SAW Jelang Ramadhan Berakhir, Rasulullah Sampaikan Hal Ini

Bolehkah Membayar Zakat Fitrah kepada Kerabat atau Keluarga yang Tidak Mampu

Senin, 18 Maret 2024 | 11:40 WIB
header img
Zakat Fitrah sebagai bagian amalan bulan Ramadhan wajib ditunaikan kaum Muslim apa tanpa mengenal status harus membayarnya.. (Foto: Dok Okezone

BATAM, iNewsBatam.id- Zakat Fitrah sebagai bagian amalan bulan Ramadhan wajib ditunaikan kaum Muslim apa tanpa mengenal status harus membayarnya.

Selama ini membayar Zakat Fitrah biasanya melalui panitia yang menghimpun seperti di masjid-masjid atau musala. Lantas bagaimana bila membayar Zakat Fitrah dibayarkan langsung kepada keluarga atau kerabat yang kondisinya memang patut menerimanya?    

Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,

"تدفع الزكاة للأقارب ودفعها للأقارب أفضل من دفعها للأباعد إلا من وجبت عليك نفقته، فإنه لا يجوز أن تعطيه من الزكاة."

"Zakat bisa diberikan kepada kerabat dan ini lebih utama daripada memberikannya kepada orang yang bukan kerabatnya. Kecuali kerabat yang wajib kamu nafkahi (seperti istri atau anak), maka tidak boleh bagimu untuk memberikan zakat kepadanya." ( Al-Liqa' al-Bab al-Maftuh 4)

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut